TERPERCAYA

Mandira Holiday merupakan Biro Perjalanan Wisata resmi dan terdaftar sebagai anggota ASITA.

HEMAT WAKTU

Anda tidak perlu lagi mengunjungi berbagai macam situs penerbangan untuk mendapatkan harga terbaik bagi perjalanan anda.

BOOKING CEPAT

Anda langsung dapat memesan tiket pesawat anda melalui website kami.

HARGA KOMPETITIF

Anda mendapatkan harga terbaik dari jadwal penerbangan yang tertera.

CEPAT, AMAN DAN RESMI

Setelah proses administrasi Anda selesai, e-Tiket resmi dari maskapai penerbangan bersangkutan akan dikirimkan pada email anda.

Laman

Wednesday, February 13, 2013

Mandira Holiday Pindah Kantor


PENGUMUMAN

Dengan ini kami beritahukan kepada pelanggan, agent, supplier, maskapai dan seluruh mitra kami bahwa terhitung mulai tanggal 14 Februari 2013, Mandira Holiday pindah kantor ke alamat di bawah ini:

PT.Mandiri Arya Semesta
Mandira Holiday Tour & Travel
Jl. Nusa Indah Raya No.27
Perumnas Helvetia - Medan 20124

Untuk lebih jelasnya dimana lokasi kami yang baru, silahkan buka link ini "Peta Lokasi Mandira Holiday"

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wednesday, September 19, 2012

Paket Usaha Agent Mandira

Paket Usaha Agent Mandira adalah paket usaha yang cocok bagi anda yang ingin menggabungkan usaha tour & travel dengan usaha anda yang sudah berjalan, misalnya minimarket, jasa kurir, koperasi, konter handphone & pulsa, laundry, wartel, restaurant, dsb.
Biaya keanggotaan (Joining FeeAgent Mandira adalah Rp 3.750.000 (non refundableyang dibayarkan pada saat pendaftaran. Berlaku untuk seumur hidup selama agen yang bersangkutan tidak melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku. Tanpa royalty fee, commitment fee atau sharing profit bulanan!

Fasilitas yang di berikan
§  Training reservasi maskapai sampai bisa.
§  Stiker Airlines, Spanduk dan X-Banner.
§  Proses refund dan rebook diurus oleh Mandira Holiday.
§  Diberikan Standard Operating Procedure (SOP) reservasi maskapai.
§  Login sebagai agen ke maskapai langsung tanpa melalui web kami.*
§  Bisa melakukan cek harga, ketersediaan kursibooking sendiri, serta mencetak tiket sendiri.
§  Transaksi bisa dilakukan 24 jam tidak tergantung dari jam buka Mandira Holiday kecuali untuk melakukanissued tiket menyesuaikan dengan jam buka dari Mandira Holiday.
§  Maskapai yang bisa di akses oleh agent adalah Lion Air, Batavia, Sriwijaya, Garuda, Citilink, Air Asia, Tiger Airways, Fire Fly dan Jet Star.
§  Bagi agent yang melakukan penyetoran deposit maka deposit bisa dihabiskan sampai nol dan bisa ditarik sewaktu-waktu tanpa potongan.

Ketentuan Issued Tiket
Agent dapat issued tiket melalui Yahoo Messenger (YM), SMS atau telepon setelah melakukan penyetoran ke Mandira Holiday dengan rincian sebagai berikut :
§  Lion Air dan Batavia (NTA Maskapai)
§  Sriwijaya (NTA Maskapai) + Rp10.000
§  Garuda (NTA Maskapai)
§  Citilink, Air Asia, Tiger Airways, Fire Fly, Jet Star (Harga Tiket + Rp10.000 per rute / penumpang)

Komisi Produk Lainnya
§  Tour Domestik : 10% 
§  Tour Internasional : 15%
§  Sewa Bus : Rp3.000 / Penumpang
§  Hotel : Contract Rate 

* Bandingkan dengan penawaran Travel Agent lain untuk mendapatkan komisi 100 % dan login pribadi ke Maskapai tanpa biaya bulanan dan royalty setidaknya anda harus membeli franchise dengan nilai minimal Puluhan bahkan Ratusan juta rupiah.

Monday, September 10, 2012

TiketPesawat99.Com adalah Mandira Holiday!

Para pengunjung yang pernah mengunjungi website kami tentu bertanya-tanya mengenai perubahan website dari TiketPesawat99.Com. Perlu kami informasikan bahwa TiketPesawat99.Com adalah nama dagang dari Mandira Holiday Tour & Travel sebuah Biro Perjalanan Wisata di Medan.

Setelah beroperasi sekian lama menggunakan nama TiketPesawat99.Com, kami memutuskan agar nama Mandira Holiday Tour & Travel lebih kami tonjolkan. Hal ini seiring dengan bertambahnya produk-produk pariwisata yang kami tawarkan. Setelah sebelumnya hanya fokus di dalam penjualan tiket pesawat, saat ini produk kami berkembang menjadi penawaran Franchise Tiket Pesawat, Voucher Hotel, Paket Tour Domestik dan Internasional, Penyewaan Bus Pariwisata, MICE, dll.

Sunday, March 4, 2012

Ijin Kerja di Indonesia

Mempekerjakan seorang direktur operasional asing, manajer, teknisi, ahli dan pekerja bahkan khusus oleh perusahaan di Indonesia diperbolehkan, selama tidak ada bahasa Indonesia yang tersedia yang memenuhi syarat untuk mengisi posisi atau pekerjaan. Departemen Tenaga Kerja dalam peraturan Indonesia isu mengenai hal ini dalam bentuk daftar posisi profesional dalam setiap sektor usaha yang terbuka untuk kerja dengan ekspatriat.
Seorang ekspatriat yang ingin mengambil pekerjaan di Indonesia, perlu mendapatkan ijin kerja. Biasanya, Ijin Kerja akan diurus oleh majikan.
Perjalanan Visa Pro membantu untuk mendapatkan visa ke Indonesia. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut.
Kedutaan Besar Informasi kontak:
Silahkan hubungi kedutaan Indonesia terdekat untuk informasi mengenai apa dokumentasi yang Anda mungkin memerlukan untuk masuk ke Indonesia.

Disclaimer: Isi dari halaman ini disediakan sebagai panduan informasi untuk usaha menyajikan informasi yang akurat dan tidak bertanggung jawab atau atas kesalahan, kelalaian, atau informasi yang tidak berhubungan dari halaman ini.
Sumber & Copyright: Sumber visa di atas dan informasi imigrasi dan pemilik hak cipta / s adalah:
- Kedutaan Besar Republik Indonesia, Washington DC - URL:
- Kedutaan Besar Republik Indonesia di London, Inggris - URL: 
Pengguna halaman web ini harus menggunakan informasi di atas sebagai pedoman saja, dan selalu harus menghubungi sumber di atas atau perwakilan pemerintah untuk update informasi sebelum membuat keputusan untuk melakukan perjalanan ke negara tujuan.

Kunjungan Sosial Budaya

  1. Visa ini dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Indonesia untuk pemohon yang akan ke Indonesia dalam rangka kunjungan sosial/budaya, seperti mengunjungi saudara / teman; organisasi sosial, pertukaran kunjungan antara lembaga pendidikan, penelitian usaha dan menghadiri program pelatihan di Indonesia.
  2. Jenis entry: Single Entry. Maksimum tinggal adalah 60 hari. Ekstensi dapat diterapkan untuk dan diperoleh di Indonesia dari Kantor Imigrasi.
  3. Persetujuan dari Kantor Imigrasi di Indonesia diperlukan bagi pelamar yang ingin tinggal lebih lama dari 60 hari dan harus diterapkan oleh sponsor pemohon / saudara / teman yang berada / memiliki basis di Indonesia. Visa hanya akan dikeluarkan oleh Kedutaan Besar setelah menerima otorisasi langsung dari kantor Imigrasi di Indonesia.
  4. Visa yang diberikan kepada seorang mahasiswa, penelitian atau visa pelatihan tidak diizinkan untuk mengambil sebuah pekerjaan, dan tidak mungkin menetap di Indonesia untuk tujuan apapun selain izin yang diberikan visa terkait.
  5. Beberapa entri perlu izin khusus dari Kantor Imigrasi di Indonesia.
  6. Validitas visa berlaku  tiga bulan dari tanggal penerbitan.
  7. Untuk mengembalikan paspor melalui pos, sebuah amplop penyerahan diri yang dialamatkan khusus harus disediakan.
  8. Visa yang dikeluarkan dalam waktu lima sampai enam hari kerja sejak diterimanya aplikasi menyediakan semua dokumen dalam secara urut.
Penyerahan dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
  1. Paspor (berlaku minimal 6 bulan dari tanggal masuk ke Indonesia)
  2. Satu formulir lengkap aplikasi visa
  3. Satu foto berwarna ukuran paspor.
  4. Bukti bahwa pemohon memiliki dana yang cukup untuk menutupi biaya tinggal pemohon yang dimaksud selama berada di Indonesia (Tanggal pernyataan bank kurang dari sebulan dengan saldo minimum £ 1,000 .- atau cek wisatawan).
  5. Bukti kewajiban dari negara pemohon sebagai warga tetap (misalnya surat dari majikan / kuliah / sekolah, sertifikasi niat pemohon untuk kembali setelah kunjungan ke Indonesia).
  6. Persetujuan tertulis dari Kantor Imigrasi Indonesia waktu untuk kunjungan melebihi 60 hari.dengan: Untuk mengunjungi kerabat / teman / organisasi sosial
  7. Sebuah surat undangan dari keluarga pemohon / kerabat / teman / organisasi sosial di Indonesia, dan salinan paspor mereka (rincian utama saja) atau ID (KTP).
  8. Bukti dana yang cukup atau surat jaminan pihak ketiga untuk mendukung pemohon finansial selama tinggal, bersama dengan bukti dokumenter kemampuan untuk melakukannya.
Untuk studi / pelatihan / penelitian
  1. Surat pendaftaran dari lembaga / perguruan tinggi / sekolah di Indonesia yang memverifikasi waktu dan sifat dari pelatihan, kursus atau penelitian.
  2. Bukti bahwa semua biaya yang diperlukan telah dibayar di muka. Jika pemohon dalam program beasiswa / acara penghargaan , dibutuhkan sebuah pernyataan / surat konfirmasi dari sponsor / penerima beasiswa.
Dokumen apa saja yang akan dibutuhkan?
Tidak ada daftar set dokumen yang harus diberikan sebagai persyaratan bervariasi dari aplikasi ke aplikasi. Tergantung pada tujuan kunjungan Anda, silakan hubungi Kedutaan terdekat Anda untuk daftar dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.

Waktu yang diperlukan untuk mengeluarkan visa?
Dalam waktu dua sampai empat hari kerja, kecuali untuk aplikasi yang perlu dirujuk kepada pihak yang berwenang di Indonesia.

Biaya visa?
Visa untuk tinggal sampai dengan 30 (tiga puluh) hari - USD25 (£ 16.00)
Perpanjangan tinggal sampai dengan 30 (tiga puluh) hari - USD25 (£ 16.00)
Transit Visa USD20.00 (£ 13.00)
Tourist Visa (sampai dengan 60 hari) USD45.00 (£ 29,00)
Bisnis Visa (sampai dengan 60 hari) USD45.00 (£ 29,00)
Sosial / Budaya Visa (sampai dengan 60 hari) USD45.00 (£ 29,00)
Multiple Entries Visa (sampai 12 bulan) USD100.00 (£ 64,00)

Periode Visa Tinggal Terbatas
Periode Visa Tinggal Terbatas (sampai 6 bulan) £ 50,00
Periode Visa Tinggal Terbatas (sampai 12 bulan) £ 100,00
Periode Visa Tinggal Terbatas (sampai 24 bulan) £ 175,00
Re-Entry Permit Visa £ 20,00

Pemegang Passport Diplomatik dan Dinas serta VBB dibebaskan dari biaya di atas.
Legalitation Dokumen untuk perusahaan asing (asli ditambah satu copy) £ 30,00 harus dibayar baik dalam rangka pos atau draft bank saja, hutang kepada Kedutaan Besar Indonesia.
Untuk berapa lama visa berlaku?
Tinggal maksimum bagi pengunjung biasanya 60 hari, kecuali untuk Visa on Arrival yang tinggal maksimum 30 hari dan juga beberapa jenis visa yang diberikan berdasarkan persetujuan dari Kantor Imigrasi di Indonesia.

Transit Visa

  1. Diperlukan oleh semua warga negara
  2. Visa ini diberikan kepada orang melanjutkan perjalanan mereka ke negara lain dalam waktu yang wajar asalkan mereka pegang tiket valid dan dikonfirmasi / dokumen untuk perjalanan ke tujuan berikutnya.
  3. Visa transit juga dibutuhkan oleh orang bergabung atau bekerja pada sebuah kendaraan transportasi yang akan melanjutkan perjalanannya di luar wilayah Indonesia. Pemohon dalam kategori ini harus memiliki bukti kontrak kerja yang berkaitan dengan efek itu.
  4. Validitas visa akan tiga bulan sejak tanggal penerbitan dan panjang maksimum tinggal adalah 7 (tujuh) hari dari tanggal kedatangan di Indonesia.
  5. Jenis entry: Single Entry saja.
  6. Untuk kembali paspor melalui pos, Self Address Envelope Pengiriman khusus harus disediakan. Residence/alamat di Irlandia dapat mengirim GBP tambahan 6, untuk menutupi biaya pos Terdaftar.
  7. Visa yang dikeluarkan dalam waktu lima sampai enam hari kerja sejak diterimanya permohonan

Diperlukan dokumen yang harus diserahkan adalah sebagai berikut:
  1. Paspor (dengan berlaku minimal 6 bulan dari tanggal masuk ke Indonesia)
  2. Satu menyelesaikan formulir aplikasi visa
  3. Satu paspor foto berwarna ukuran
  4. Bukti kontrak kerja/surat rekomendasi dari perusahaan pemohon di Inggris dan mitra di Indonesia (lihat titik di atas 3)
  5. Valid dan tiket dikonfirmasi dan dokumen lain untuk perjalanan ke tujuan berikutnya pemohon
  6. Bukti dana yang cukup untuk mempertahankan diri sementara tinggal di Indonesia (misalnya Bank Pernyataan terakhir, dll).

Persyaratan Kedatangan

  • Paspor harus berlaku minimal 6 (enam) bulan sejak tanggal masuk ke Indonesia.
  • Wajib memiliki tiket terusan atau return
  • Tidak ada vaksinasi wajib
  • Pengunjung harus masuk melalui bandara dan pelabuhan laut di Indonesia sebagai berikut.
Terdapat 20 (dua puluh) Bandar Udara dan 23 (dua puluh tiga) Pelabuhan seluruh Indonesia yang memiliki fasilitas VOA:
Bandar udara
  1. Adi Juanda di Surabaya (Jawa Timur)
  2. Adisutjipto di Yogyakarta (Jawa Tengah)
  3. Adi Sumarmo di Solo (Jawa Tengah)
  4. El Tari di Kupang (Propinsi Nusa Tenggara Timur, Timor
  5. Halim Perdanakusuma di Jakarta (Ibukota Indonesia)
  6. Hassanudin di Makasar (Sulawesi Selatan)
  7. Ngurah Rai di Denpasar (Pulau Bali)
  8. Polonia di Medan (Sumatera Utara)
  9. Sam Ratulangi di Manado (Sulawesi Utara)
  10. Selaparang di Mataram (Pulau Lombok)
  11. Sepinggan di Balikpapan (Kalimantan Timur)
  12. Soekarno Hatta di Jakarta (Ibukota Indonesia)
  13. Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru (Provinsi Riau, Sumatera)
  14. Tabing di Padang (Sumatera Barat)
  15. Sultan Iskandar Muda (di Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam)
  16. Syarif Kasim II Sultan (di Pekanbaru, Riau)
  17. Hang Nadim (di Batam, Kepulauan Riau)
  18. Husein Sastranegara (di Bandung, Jawa Barat)
  19. Ir. Juanda (di Surabaya, Jawa Timur)
  20. Supadio (di Pontianak, Kalimantan Barat (Borneo))

Pelabuhan
  1. Bandar Bintan Telani Lagoi di Tanjung Uban, Bintan (Sumatera)
  2. Bandar Seri Udana Lobam di Tanjung Uban (Sumatera)
  3. Citra Tritunas (Bay Harbor) (di Batam, Kepulauan Riau)
  4. Belawan di Belawan (Sumatera Utara)
  5. Benoa di Bali (Pulau Bali)
  6. Bitung di Bitung (Sulawesi)
  7. Jayapura di Jayapura (Irian Jaya)
  8. Marina Teluk Senimba (Batam Island)
  9. Maumere di Flores (Nusa Tenggara Timur)
  10. Nongsa di Batam (Pulau Batam)
  11. Padang Bai di Bali (Pulau Bali)
  12. Pare-pare di Pare-pare (Sulawesi Selatan)
  13. Sekupang di Batam (Pulau Batam)
  14. Sibolga di Sibolga (Sumatera Utara)
  15. Soekarno-Hatta di Makassar (Sulawesi Selatan)
  16. Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang (Riau)
  17. Tanjung Balai Karimun (Sumatera)
  18. Tanjung Mas di Semarang (Jawa Tengah)
  19. Tanjung Priok di Jakarta (Ibukota Indonesia)
  20. Teluk Bayur di Padang (Sumatera Barat)
  21. Batam Centre di Batam (Pulau Batam)
  22. Soekarno-Hatta (di Makassar, Sulawesi Selatan)
  23. Yos Sudarso di Dumai (Propinsi Riau, Sumatera)
Harap dicatat bahwa peraturan ini tidak berlaku untuk orang asing / ekspatriat (termasuk anggota keluarga mereka) yang ditugaskan / berbasis di Indonesia. Visa dibutuhkan dan harus diterapkan untuk pengunjung sebelumnya. Negara yang TIDAK termasuk dalam daftar di atas atau ingin tinggal lebih lama dari 30 hari di Indonesia, harus mengajukan visa mereka terlebih dahulu di Kedutaan Indonesia.

Visa Kunjungan Singkat Wisatawan

Negara-negara berikut ini tidak memerlukan visa untuk masuk ke Indonesia bagi kunjungan wisatawan hingga 30 (tiga puluh) hari:
  • Brunei Darussalam
  • Chile
  • Hong Kong SAR
  • Macao SAR
  • Malaysia
  • Peru
  • Pilipina
  • Singapura
  • Thailand
  • Vietnam
Harap diperhatikan bahwa Visa-Kunjungan Singkat hanya dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia / Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia berdasarkan bencana alam, sakit, atau kecelakaan, dan tidak dapat dialihkan ke jenis visa yang lain. Wisatawan yang melewati batas kunjungan dikenakan denda sebesar US $20 .- per hari (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan tinggal lebih dari 60 hari menjalan 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda IDR25.000.000 (mata uang lokal).

PERSYARATAN VISA KUNJUNGAN SINGKAT BEBAS
  • Paspor harus berlaku minimal 6 (enam) bulan sejak tanggal masuk ke Indonesia.
  • Maju atau tiket pengembalian wajib
  • Tidak ada vaksinasi wajib
  • Pengunjung pada Visa Kunjungan Singkat Bebas harus masuk dan keluar dari bandara dan pelabuhan laut tertentu di Indonesia.
Ada 20 Bandara udara dan 23 pelabuhan laut (plus 1 port darat) di seluruh Indonesia sebagai berikut:
Bandar udara
  1. Eltari di Kupang (Timor)
  2. Hangnadim di Batam (Pulau Batam)
  3. Husein Sastranegara di Bandung (Jawa Barat)
  4. Ngurah Rai di Denpasar (Pulau Bali)
  5. Polonia di Medan (Sumatera Utara)
  6. Selaparang di Mataram (Pulau Lombok)
  7. Simpang Tiga di Pekanbaru (Riau)
  8. Supadio di Pontianak (Kalimantan Barat)
  9. Adi Sumarno di Solo (D. I. Yogyakarta)
  10. Hasanuddin di Ujung Pandang (Sulawesi Selatan)
  11. Adi Juanda di Surabaya (Jawa Timur)
  12. Sam Ratulangi di Manado (Sulawesi Utara)
  13. Sepinggan di Balikpapan (Kalimantan Timur)
  14. Soekarno Hatta di Jakarta (Ibukota Indonesia)
  15. Tabing di Padang (Sumatera Barat)
  16. Sultan Iskandar Muda (di Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam)
  17. Sultan Mahmud Badaruddin II (di Palembang, Sumatera Selatan)
  18. Halim Perdana Kusuma (di Daerah Khusus Ibukota Jakarta)
  19. Adi Sucipto (Wilayah di Yogyakarta, DIY)
  20. Ahmad Yani (di Semarang, Jawa Tengah)
Pelabuhan
  1. Bandar Seri Udana-Loban (Tanjung Uban)
  2. Belawan di Medan (Sumatera Utara)
  3. Bitung (Bitung)
  4. Maumere (di Maumere, Nusa Tenggara Timur)
  5. Nongsa Terminal Bahari (Batam Island)
  6. Sekupang di Batam (Pulau Batam)
  7. Sri Bayintan (Tanjung Pinang)
  8. Tanjung Balai Karimun (Tanjung Balai Karimun)
  9. Citra Tritunas (Bay Harbor) (di Batam, Kepulauan Riau)
  10. Tanjung Priok di Jakarta (Ibukota Indonesia)
  11. Bandar Bentan Telani (Lagol)
  12. Batam Centre (di Batam, Kepulauan Riau)
  13. Benoa di Bali (Pulau Bali)
  14. Yos Sudarso (di Dumai, Riau)
  15. Lhok Seumawe (Sumatera Utara) Belawan (di Belawan, Sumatera Utara)
  16. Marina Teluk Senimba (Batam Island)
  17. Padang Bai di Bali (Pulau Bali)
  18. Jayapura (di Jayapura, Papua)
  19. Maumere (di Maumere, Nusa Tenggara Timur)
  20. Teluk Bayur (di Padang, Sumatera Barat)
  21. Tenau di Kupang (Timor)
  22. Sibolga (di Sibolga, Sumatera Utara)
  23. Pare-Pare (di Pare-Pare, Sulawesi Selatan)
Overland Port
  1. Etikong (Kalimantan Barat)

Harap dicatat bahwa peraturan ini tidak berlaku untuk orang asing / ekspatriat (termasuk anggota keluarga mereka) yang ditugaskan / berbasis di Indonesia. Visa diperlukan dan harus diterapkan untuk.

Apa Itu Visa?

Visa adalah sebuah dokumen resmi yang Anda perlukan untuk masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika Anda hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.
visa
Harap diperhatikan bahwa Visa kedatangan hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dalam hal bencana alam, sakit atau kecelakaan, tidak dapat dialihkan ke jenis visa lain. Pelancong yang melewati waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda sebesar US $ 20.- per hari / orang (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan lebih dari 60 hari tinggal akan menjalani 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda IDR 25.000.000 (mata uang lokal).

Kiat-Kiat/Tips

Paspor Hilang Tetap Tenang
Anda pernah mengalami kehilangan passport? Tetaplah tenang karena kami akan berbagi beberapa tips anti panik yang menarik di saat Anda kehilangan passport.
Hal pertama yang harus Anda lakukan saat menyadari telah kehilangan passport adalah dengan segera melapor ke kantor polisi terdekat, di Negara manapun Anda berada
Kedua, mengajukan surat permohonan  passport/SPLP yang ditujukan kepada: Duta Besar  RI, u.p  Kepala Bidang Konsuler
  • Setelah itu, isilah formulir permohonan fotocopy passport yang hilang jika tidak mempunyai fotocopy paspor yang hilang, segera duplikasi dokumen identitas diri lainnya. Misalnya
  • KTP
  • SIM
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta  Kelahiran.
Siapkan juga 5 (lima) lembar foto terbaru ukuran 3,5 x 4,5 cm dengan latar belakang merah.
Hal terakhir yang harus Anda lakukan adalah membayar biaya pergantian, dan passport baru siap digunakan kembali.

Paspor Aman Saat Liburan
Bagi Anda yang sedang berwisata atau melakukan perjalanan dinas di luar negeri, salah satu dokumen yang wajib Anda bawa kemana-mana adalah paspor. Berikut adalah kiat-kiat menyimpan paspor saat bepergian:

• Dompet khusus
Sediakan dompet khusus untuk menyimpan paspor dan mata uang dari destinasi yang kita tuju. Jadi bila ingin membayar, cukup dengan mengeluarkan dompet tersebut dan dapat dipastikan tidak ada passpot atau uang yang tercecer.

• Pesawat
Satukan paspor, tiket dan uang dalam satu wadah, kermudian baru letakkan di dalam tas. Hal ini akan memudahkan Anda saat melakukan boarding pass di bandara.

• Kantor Imigrasi
Untuk memudahkan saat Anda di gerbang/loket pemeriksaan Imigrasi, letakan paspor dalam sebuah kantong khusus yang mudah dikenali. Hal ini berguna agar Anda tidak perlu mencari-cari lagi dalam tas. Usahakan juga untuk menyiapkan alat tulis (pulpen) bersama paspor Anda bilamana dibutuhkan untuk mengisi formulir keimigrasian.

• Hotel
Ketika Anda bersantai di dalam hotel, gunakanlah fasilitas kotak penyimpanan (safety desposit) di kamar hotel tempat Anda menginap untuk menaruh paspor dan barang-barang berharga lainnya. Namun tetap waspada dengan memperhatikan, khususnya, kunci kotak penyimpanan tersebut.

• Berbelanja
Liburan dan belanja? Sudah pasti tentunya. Saat berada di luar negeri, kemanapun Anda bepergian, bawalah serta paspor Anda. Agar kegiatan belanja Anda nyaman, gunakan tas kecil yang dapat digantung hingga pinggang. Ingat, paspor adalah salah satu bukti identitas diri seorang warga negara yang diakui dan berlaku secara universal. Tunjukan paspor Anda saat Anda hendak membeli barang-barang yang memiliki persyaratan tertentu, seperti umur misalnya, bagi pembelinya.

Syarat Pembuatan Paspor

I. PRIBUMI

A. Dewasa:
1.Akte Lahir
2.Ijazah SD/SMP/SMA
3.KTP
4.Kartu Keluarga
5.Akte Nikah
6.Surat Sponsor dari perusahaan (jika di KTP karyawan)
7.Copy SK Pengangkatan, copy kartu pegawai (untuk pegawai negeri, ABRI, Dokter) dan jika sudah pensiun diganti dengan surat keterangan pensiun

B. Anak:
1.Akte Lahir Anak
2.Akte Lahir Orang tua
3.KTP Kedua Orang tua
4.Akte Nikah Kedua Orang tua
5.Kartu Keluarga
6.Ijazah SD/SMP/SMA Orang tua

II. WNI KETURUNAN

A. Dewasa:
1.Akte Lahir
2.KTP
3.Kartu Keluarga
4.Akte Nikah
5.Surat Sponsor (jika di KTP karyawan)
6.Copy SK Pengangkatan, copy kartu pegawai (untukpegawai negeri, ABRI, Dokter) dan jika sudah pensiun diganti dengan surat keterangan pensiun
7.Surat WNI / Punya Orang Tua bila masih atas nama Orang Tua
8.Surat Ganti Nama

B. Anak:
1.Akte lahir anak
2.Akte lahir orang tua
3.KTP kedua orang tua
4.Kartu keluarga
5.Akte Nikah Orang tua
6.WNI Orang tua: - jika anak pernikahan yang dipakai WNI Ayah
                          - jika anak luar nikah yang dipakai WNI Ibu
7.Ganti nama orang tua
8.Surat Pernyataan Orang Tua

Apa Itu Paspor?

“Tiket Anda Menuju Dunia Baru”

Untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri maka Anda wajib memiliki paspor (Eng = passport). Pengertian dari paspor sebagai suatu dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang tentang identitas seorang warga negara yang akan melakukan perjalanan lintas negara. Paspor ini digunakan ketika seorang warga negara yang hendak memasuki batas negara lain. Kemudian petugas berwenang dari negara tujuan tersebut akan memberi stempel ataupun lampiran lembar visa yang direkatkan di dalam halaman pemegang paspor sebagai bukti tanda ijin untuk memasuki suatu negara.

Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.
Paspor memiliki berbagai macam jenis sesuai dengan tujuan dari pemegang paspor. Di Indonesia, dikenal beberapa jenis paspor yaitu:
  1. Paspor Diplomatik – sampul berwarna hitam yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Indonesia
  2. Paspor Dinas/Resmi – sampul berwarna biru
  3. Paspor Umum – sampul berwarna hijau
  4. Paspor Haji – sampul berwarna cokelat

Dengan kemajuan teknologi, saat ini di beberapa negara telah mengeluarkan e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.

Saturday, March 3, 2012

Tips Membeli Tiket Pesawat

Simak beberapa tip berikut untuk memudahkan reservasi tiket pesawat Anda.

  1. Pilih satu agen perjalanan tepercaya sebagai langganan. Kenali salah satu customer service dan Anda bisa memilih untuk selalu memesan tiket  melalui costumer service pilihan ini. Trik ini akan memudahkan komunikasi dan kecepatan respon yang Anda butuhkan.
  2. Rencanakan perjalanan jauh-jauh hari untuk mendapatkan harga tiket yang lebih murah. Beberapa maskapai penerbangan menjual tiket promo hingga dua bulan sebelum tanggal keberangkatan.
  3. Cari alternatif minimal dari 3 maskapai penerbangan agar Anda dapat membandingkan harga tiket sesuai dengan anggaran dan kebutuhan.
  4. Hindari membeli tiket di musim liburan (high seasons), seperti libur sekolah, hari raya, akhir tahun atau long weekend. Selain harga tiket menjadi lebih mahal, tiket pun semakin sulit didapat.
  5. Tarif penerbangan malam atau dini hari lebih murah dibandingkan dengan pagi atau siang hari.
  6. Tarif penerbangan di hari biasa lebih murah dibandingkan dengan akhir atau awal pekan.
  7. Sebagai alternatif untuk mendapatkan harga tiket lebih murah, tidak ada salahnya memeriksa jika ada persinggahan atau transit. Tarif penerbangan langsung lebih mahal dibandingkan dengan penerbangan melalui transit.
  8. Bergabunglah dengan anggota program diskon yang ditawarkan oleh maskapai penerbangan. Semakin sering bepergian, semakin besar peluang Anda untuk mendapatkan diskon, bahkan bepergian secara gratis.
  9. Setelah mendapat harga yang sesuai, segera lakukan reservasi (booking) tiket. Perhatikan agar nama yang tertera di tiket sama dengan yang ada di KTP atau Paspor Anda, karena bila terdapat perbedaan, Anda tidak dapat berangkat. Periksa kembali data-data Anda dengan benar sebelum melakukan pembayaran.
  10. Anda akan diberikan batas waktu (time limit) pembayaran beberapa jam setelah Anda melakukan reservasi. Lakukan pembayaran sebelum batas waktu yang diberikan agar Anda tidak kehilangan tempat duduk (seat) yang telah dipesan. Bila kehilangan tempat duduk (seat), kemungkinan Anda harus memesan kembali dengan harga lebih mahal.
  11. Datanglah ke bandara 2 jam sebelum waktu keberangkatan. Tunjukkan tiket pada petugas bandara dan petugas di meja check-in dengan menunjukkan kartu identitas Anda.

Why Order Through Us?

Dengan kecanggihan teknologi reservasi online, TiketPesawat99 memberikan kemudahan bagi Anda untuk memeriksa harga dan ketersedian tempat duduk (seat) secara cepat dan tepat. Seringkali, harga yang diberikan lebih murah dibandingkan bila membeli langsung pada maskapai penerbangan.